adsensenya icang

Jumat, 17 Juni 2011

Derita kerinduan


Oleh: La Ode Machdani Afala


duhai Engkau yang Maha Cantik,,,
betapa aku sangat merindukanMu
terasa ragaku remuk retak karenaMu

duhai yang aku Rindukan....
hatiku ini tak sanggup menampung kebahagiaan ini
sekiranya aku bisa berbalas budi Padamu
maka tak ada ikhtiarpun yang akan ku sanggupi

duhai yang ku Cintai....
ku ingin ungkapkan semua rasa ini padaMu
tapi ku tahu, rinduku ini tak akan bisa terobati
sekalipun semua keindahan alam semesta dihadapkan padaku

duhai yang memberiku Rindu...
izinkan aku menyapaMu dalam derita kebahagiaanku ini
izinkan aku mencicipi setetes anggur cintaMu
karena tulang dan darah ku ini merintih ingin memelukMu

duhai yang Terindah....
gejolak jiwaku ini berdenyut kegirangan menyebut namaMu
sekalipun ku tahu aku hanya bisa mengatakan aku cinta padaMu

duhai Engkau yang Maha Indah,,,
kini biarkan aku menjadi pengemis rinduMu
biarkan aku merintih dengan derita dan derai tangisanku ini 
karena rindu ini telah menjadi kobaran api yang membakar jiwaku

duhai kekasih hatiku,,,
ku ingin cumbui Engkau dalam puncak kenikmatan iman
karena hanya Engkaulah penawar deritaku, penyembuh lukaku, penyejuk dukaku,dan pengobat pedihku



perubahan iklim dan kebijakan mitigasi

oleh : zarghifari dhidirausyan

Aktivitas produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia sebelum era industrialisasi tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laju kerusakan lingkungan, perbandingan terbalik ketika meletus revolusi industry, kerja manusia diganti dengan mesin dengan alasan efektivitas dan efisiensi, di sisi lain industry memerlukan sumberdaya dalam hal ini sumberdaya alam sebagai salah satu faktor produksinya, sumber daya alam yang terus dieksploitasi memicu kerusakan lingkungan dan daya dukung kehidupan yang mengarah pada ke tidak layakan kehidupan, mutu lingkungan hidup pun semakin menurun, mutu yang tidak seimbang lagi berimplikasi hadirnya fenomena anomali alam, yakni peristiwa global warming.
Efek rumah kaca adalah sebuah istilah yang digunakan oleh para ahli untuk menganalogikan seuatu peristiwa alam dengan mengaitkan antara bola bumi dengan model “rumah kaca”. rumah kaca diandaikan sebagai sebuah bumi, di mana sinar matahari yang merambat masuk ke dalam rumah kaca memiliki tempratur berbeda di dalam dengan di luar rumah kaca tersebut, kaca di ibaratkan dengan adanya konsentrasi-konsentrasi gas-gas tertentu di atmosfer, sama halnya dengan bumi, energy yang dipancarkan matahari merambat masuk ke dalam bumi setelah melalui proses filterisasi pada lapisan atmosfer juga memiliki tempratur berbeda jika saja endapan konsentrasi-konsentrasi gas di atmosfer bisa di control dengan baik, pada dasarnya dapat mempengaruhi atmosfer bumi, energy yang dipancarkan matahari ke bumi sebenarnakumulasi panas bumi disebabkan karena tidak terkontrolnya konsentrasi gas-gas yang mengendap ke atmosfer
Global warming atau pemanasan global sebab tunggal terjadinya perubahan iklim,Perubahan iklim buah dari  tersebut terjadi karena peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi akibat terakumulasinya  panas di atmosfer bumi, sementara penyebab terjadi akumulasi yakni karena gas-gas tertentu yang mengendap di atmosfer, gas-gas tersebut yakni CO2, NO2, CH4, CFC, dll. Dewasa ini gas rumah kaca tersebut diproduksi dari rangkaian aktivitas manusia multisektoral, dari sektor kehutanan, pertanian, peternakan, hingga sektor energy.
PBB telah mengeluarkan kebijakan perihal perlu adanya kerangka konvensi dalam hal menyikapi dampak dan implikasi multisektoral dari adanya perubahan iklim untuk keberlangsungan kehidupan yang layak bagi masyarakat dunia, maka lahirlah UNFCCC (United Nation framework convention of climate chance) sebagai kerangka acuan hingga penetapan adanya protocol dari hasil kesepakatan/ratifikasi tiap – tiap Negara terkait penstabilan konsentrasi gas-gas rumah kaca agar tidak membahayakan system iklim global. COP (conference of parties) merupakan forum international media negosiasi international antara Negara, Negara annex 1 dan Negara non annex. sementara Mekanisme international yang mengatur keterlibatan antar tiap Negara di atur melalui mekanisme JI (Join Implementation), IET (International Emission Trading) dan CDM (Clean Deveopment mechanism).
Indonesia sebagai salah satu Negara penyumbang emisi gas rumah kaca merasa perlu untuk berpartisipasi menekan laju perubahan iklim, bukti kongkret partisipasi pemerintah indonesia yakni dengan mengeluarkan kebijakan UU nomor 6 tahun 1994 tentang pengesahan united nation framework convention on climate chance (konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim) sebagi bentuk komitmen bersama pemerintah indonesia dengan Negara-negara lain.beberapa tahun setelahnya keluar kebijakan perundangan lainnya yakni UU nomor 17 tahun 2004 tentang tentang pengesahan protocol Kyoto atas konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa-bangsa tentang perubahan iklim, protocol ini mengatur cara reduksi emisi gas rumah kaca akibat kegiatan manusia sehingga dapat menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan juga tentunya tidak membahayakan system iklim bumi secara global. Di dalam upaya mitigasi dan adapatasi perubahan iklim pemerintah indonesia pula mengeluarkan RAN-PI (rencana aksi nasional-perubahan iklim) yakni upaya sistematis, koordinatif dan integrtaif multisektoral dalam menyikap perubahan iklim
pemerintah  indonesia merasa perlu melibatkan diri karena selain aspek ekonomi menjadi pertimbangan mutlak, indonesia juga merupakan salah satu suplyer terbesar gas rumah kaca khusunya gas CO2, menurut departemen kehutanan konsentrasi gas CO2  di dunia mencapai 60 % sementara indonesia menyumbang sekitar 16 %. Banyak data yang dikeluarkan dari beberapa institusi baik institusi pemerintah, NGO, bahkan PBB menilai bahwa laju kerusakan hutan di era orde baru hingga awal millennium ini sepakat bahwa kerusakan hutan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,  diperkirakan kerusakan hutan sekitar 1,5 - 2 juta ha/tahun, penyebabnya beraneka ragam mulai dari penggunaan bahan bakar fosil berlebihan, penebangan liar, alih guna lahan, hingga kebakaran hutan, secara umum mengapa hal tersebut terjadi karena adanya perilaku destruktif dari lahan hutan yang menyebabkan terjadinya deforestasi hutan dan degradasi dan degradasi lahan.
Departemen kehutanan selaku menteri yang diserahi tugas dan bertaggung jawab dalam hal segala sesuatu yang menyangkut tentang dan bidang kehutan, maka pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan namun keberadaannya sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yakni suatu sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang   diselenggarakan secara terpadu. Sebagaimana disinggung di atas departemen kehutanan bertanggung jawab pula terhadap kondisi sekaligus laju kerusakan hutan

Skema REDD (Reduce emission from deforestastation and degradation) merupakan manifestasi dari mekanisme pembangunan bersih yakni mekanisme yang mengatur keterlibatan Negara berkembang dengan Negara maju dalam hubungan kerja baik bilateral, uniteral maupun multi lateral di sektor kehutanan, gunanya yakni dengan skema ini dapat meminimalisir dampak kerusakan hutan. Implementasi REDD indonesia melewati beberapa fase yakni 2007 : fase persiapan, 2008-2012 : fase readlines, 2012 : fase implementasi penuh. Penerapan skema ini memiliki dampak positif dari sisi financial yakni diperolehnya insentif dana dalam bentuk hibah, hasil dari kerjasama antar-negara, bentuk kerja sama yang di maksud yakni carbon trading atau perdagangan carbon.

Kamis, 02 Juni 2011

Sejahtera tidak, demokrasi pun tidak


Oleh : Layosibana Akhirun

Demokrasi uang
Fakta menunjukan bahwa biaya pemilu, pilpres, dan pilkada amat besar. Biaya dan mutu demokrasi yang dihasilkan tidak seimbang. Reaksi yang muncul ada yang mengatakan bahwa demokrasi dapat di nomorduakan yang penting kesejahteraan.

Dalam pidato pengukuhan guru besar di UGM, riswandha imawan beberapa tahun silam menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia mulai bergerak menjauh dari pengabdian kepada kepentingan rakyat. Demokrasi

Ironi negeri lautan; refleksi atas kemaritiman kita yang terlupakan

oleh : Layosibana Akhirun

Wilayah indonesia yang membentang dari sabang sampai merauke, talaud sampai timor sebagian besar diliputi oleh lautan. dimana 2/3 wilayah kita adalah lautan. tak ada yang mampu menyanggah hal ini karena merupakan fakta. lautan yang luas ini mengandung kekayaan yang melimpah ruah. ikan yang banyak, minyak dan gas bumi yang bertebaran,mutiara yang indah, rumpul laut yang terhampar,dan masih banyak kekayaan lainya terdapat di lautan negeri ini. karena luasnya