adsensenya icang

Kamis, 05 Januari 2012

Demokrasi dalam Republik

Demokrasi dalam Republik
Oleh: La Ode Machdani Afala*

Kedamaian suatu negara dapat dilihat dari penataan hubungan antara rakyat dengan pemerintahnya dalam sistem politik yang lebih adil dalam lebih toleran. Pengakuan hak-hak rakyat oleh pemerintah melalui penataan yang baik adalah kekuatan dalam membangun keutuhan negara. Negara yang demokratis tidak menginginkan pemerintahan yang sewenang-wenang, apatalagi tidak menghormati kemanusiaan.  Keberadaan negara pada dasarnya dibangun atas dasar kepentingan umum (res-publica) sebagaimana kehendak dari sebuah negara republik. Republik yang berpihak kepada kepentingan umum demi kebaikan bersama.
Di abad modern, banyak negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik. Hal ini, terjadi sebagai efek dari masa kelam abad pertengahan, dimana banyak negara Eropa menggunakan model pemerintahan teokrasi dan monarki (kerajaan). Negara-negara di abad itu, banyak dipengaruhi oleh otoritas agama sehingga kekuasaan seorang raja sangat dipengaruhi oleh otoritas agama. Kaum agamawan menjadi pusat dari segala kekuasaan atas kehidupan manusia dan kebijakan para raja.  Kekuasaan para raja hanya bisa dijalankan dengan petunjuk dari para kaum agamawan. Di masa itu, Agustinus (350-430 M) membagi negara atas dua bagian; Civitas Dei artinya negara Tuhan dan Civitas Terrena/diaboli artinya negara duniawi/negara iblis. Civitas diaboli ditolak oleh Agustinus karena hanya mengejar dunia belaka. Dia lebih cenderung memilih Civitas Dei. Negara tuhan bukanlah negara dunia ini, akan tetapi jiwanya yang dimiliki sebagian oleh beberapa orang di dunia untuk mencapainnya, yang melaksanakan itu adalah gereja yang mewakili negara Tuhan. Civitas diaboli adalah kerajaan yang diperintah oleh kaisar yang tidak mempunyai rasa keadilan. Keadilan hanya bisa dicapai menurut Agustinus jika negara diperintah oleh seorang agamawan dalam civitas dei. Hanya dengan mengejar ke arah Tuhan orang dapat mencapai hidup bahagia selama-lamanya.
Sebelum abad pertengahan berakhir, lahir negara-negara (nasional state) di Eropa barat pada permulaan abad ke-16. Perkembangan selanjutnya negara-negara yang dimaksud mengalami perubahan sosial dan kultural memasuki era yang lebih modern sehingga mereka mampu mencerahkan diri dari persoalan suku, bangsa dan negara. Masa renaissance yang dipelopori oleh Eropa selatan (Italia) pada 1350-1600 M dan reformasi tahun 1500-1650 M yang menghidupkan kembali minat manusia kepada kesusasteraan dan kebudayaan yunani kuno yang selama abad pertengahan telah disisihkan. Aliran ini lebih mengeskspolorasi konsep-konsep duniawi dan materi dibandingkan keagamaan. Reformasi dan perang agama menyebabkan manusia lepas dari dominasi dan kungkungan gereja baik spiritual dalam bentuk dogma maupun bidang sosial dan politik. Pertentangan dan pergumulan ini selanjutnya memunculkan konsep kebebasan beragama dan dikotomi antara negara dan dunia khususnya bidang pemerintahan. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan dibidang politik. Timbullah gagasan bahwa manusia mempunyai hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja. Apabila raja menyeleweng dalam memerintah maka raja pantas dikritik dan koreksi oleh rakyatnya meskipun kekuasaan raja saat itu tidak terbatas.
Dalam perkembangannya kemudian, keberadaan pemerintahan monarki menghiasi sejarah sesudah berakhirnya abad pertengahan. Monarki-monarki absolut ini ada sejak tahun 1500 M samapi 1700 M. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas tahta berdasarkan konsep Hak Suci Raja (divine right of kings). Hal ini dipraktekan oleh raja Louis XIV dari Prancis dengan ucapannya I’e etas c’est moi (negara adalah aku) dan beberapa model monarki yang sudah termasuk ke dalam monarki konstitusional sebagai salah satu bentuk perkembangan dari monarki itu sendiri. Penganjur monarki konstitusional adalah John Locke yang dapat diterima di Inggris setelah lahirnya piagam Bill of Right (1689) .
Republik Otoriter dan Indonesia
Nicollo Machiavelli memaparkan bahwa negara itu ada dua macam ; res-publica (republik) dan pricipar (kerajaan). Baginya negara adalah genus, republik dan kerajaan adalah species. Perbedaan republik dan kerajaan dilihat berdasarkan cara pembentukan kemauan (tujuan) negara. Dalam pemerintahan kerajaan, tujuan pembentukan negara atau pemerintahan oleh personal. Personal raja yang menginginkan kekuasaan dan pemerintahannya digunakan sebagai alat untuk memenuhi kepentingannya, sedangkan republik pembentukan pemerintahannya berdasarkan rakyat banyak dan pemerintahannya berdasarkan kepentingan orang banyak. Kepentingan pribadi dimarginalkan. Konsep negara Machiavelli itu, lahir sebagai bentuk penentangannya terhadap negara teokrasi dan monarki yang banyak dipraktekan di abad pertengahan.
Kata republik berasal dari kata res artinya kepentingan dan publica artinya umum. Jadi artinya mengurus kepentingan umum. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh presiden. Dalam pemerintahan republik, organisasi negara ditujukan untuk kepentingan umum. Rakyatlah yang menentukan pemerintahan, termasuk menentukan kepala negara yang dinamakan presiden dengan waktu yang ditentukan rakyat dan rakyat mempunyai hak yang sama dalam segala bidang kehidupan. Dalam negara republik terdapat dua kecenderungan atau sifat; republik otoriter dan republik demokratis.
Negara Indonesia pada awal kemerdekaannya telah menyatakan dirinya sebagai negara republik. Negara kesatuan republik sejak tahun 1945. Dalam rentang sejarah, Indonesia pada tahun 1949-1950 pernah menjadi negara republik Indonesia serikat. Sedangkan pada masa orde baru, di era presiden Soeharto negara Indonesia adalah negara republik yang otoriter. Keotoriteran Soeharto nampak dari kekuasaanya (eksekutif) yang bisa mengendalikan parlemen, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan yang tidak berasaskan kehendak masyarakat banyak sebagaimana prinsip republik dan demokrasi itu sendiri untuk kepentingan umum dan lamanya berkuasa sampai dengan 32 tahun.
Pada masa Orde baru Soeharto, kebebasan pers, media dan kebebasan membentukan organisasi telah diberikan ruang. Akan tetapi, keberadaan organisasi/partai politik dan pers serta lembaga perwakilan rakyat dan lembaga negara lainnya hanya dianggap formalitas belaka karena semua kebijakan dikendalikan oleh pemerintahan yang berkuasa malalui kekuatan militer. Partai politik dan pers tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena intervensi yang sangat tinggi oleh pemerintah. Golongan karya yang dianggap partai pada akhirnya tidak mau disebut partai. Pada akhirnya, aspirasi rakyat hanya dianggap formalitas belaka untuk memenuhi standar sebagai negara republik. Intervensi eksekutif dalam hal ini presiden Soeharto terjadi pada semua lini kehidupan bernegara. Ini bukti kekuasaan yang otoriter di masa orde baru. Negara, di era ini sangat kuat karena kekuasaan dikendalikan oleh seorang penguasa otoriter lewat kekuatan militer. Inilah potret pemerintahan masa orde baru Indonesia.
Republik Demokratis dan Indonesia
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Hal ini dikarenakan republik mengusung kepentingan umum rakyat sebagaimana kehendak dari demokrasi. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif dan bagaimana kebijakan yang dilahirkannya. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada keturunan atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Di Indonesia, pada tahun 1998 pasca orde baru yang ditandai dengan kejatuhan Soeharto yang berarti awal lahirnya reformasi, telah mengalami perubahan yang sangat besar dalam segala bidang. Reformasi juga di tandai dengan kebebasan yang dimiliki tiap masyarakat, dimana setiap orang diberikan jaminan oleh undang-undang untuk bebas berekspresi, mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, serta kebebasan pers dan media. Era ini menandai lahirnya demokrasi bagi bangsa Indonesia.

Negara Indonesia sampai pada saat ini telah memasuki 13 tahun reformasi. Reformasi yang ditandai dengan demokrasi ini justru bagi sebagian orang dianggap gagal penerapannya di Indonesia. Sekalipun pada sebagian orang lainnya masih mentolerir ketidakharmonisan demokrasi dalam republik di era reformasi. Hal ini disebabkan karena mereka mengganggap negara Indonesia masih dalam tahap transisi demokrasi. Akan tetapi jika dilihat dari perjalanan reformasi dari tahun ke tahun yang umurnya telah melampaui satu dasawarsa ini, demokrasi substansial yang diharapkan di awal reformasi semakin jauh dari harapan. Demokrasi yang dianggap sebagai aturan yang memuat prinsip-prinsip demokratis, yaitu keadilan, persamaan, kebebasan dan pengakuan atas hak milik pribadi atau menurut Robert Dahl, prinsip  demokrasi, yaitu adanya akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik terbuka, pemilu dan menikmati hak-hak dasar tidak terjadi di Indonesia. Prinsip-prinsip itu hanya dilaksanakan pada tingkat prosedural, tetapi tidak secara substansial. Kesenjangan ini semakin menjauhkan dari harapan untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam demokrasi, pemerintah bukanlah penguasa yang sesungguhnya, karena pemerintah merupakan pelayan masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan yang sejati. Kebebasan yang dimiliki oleh rakyat sebagai buah demokrasi dan reformasi justru melahirkan anarkisme karena kebebasan itu tidak dibarengi dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam menetapkan tingkat kebebasan dari rakyat. Kondisi inilah yang melahirkan ketidakstabilan dalam negara Indonesia.

Sikap pesimis terhadap demokrasi kemudian menjadikan rakyat fobia terhadap apapun yang mempuyai embel-embe demokrasi. Hal ini sebagai efek dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi di era reformasi mulai dari kasus hukum terutama kasus korupsi yang merajalela dan menjamur pada semua tingkatan masyarakat dan struktur pemerintahan, kasus politik pemerintahan khususnya masalah kisruh partai politik, otonomi daerah, pemekaran dan pemberian otonomi khusus (Aceh dan Papua) yang dianggap tidak menyelesaikan masalah, masalah sosial khususnya tentang kemiskinan yang sekalipun secara kuantitas berdasarkan perhitungan pemerintah berkurang tiap tahun, tapi pada dasarnya secara kualitas masih banyak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, kemudian masalah kesehatan dan pendidikan yang terlampau mahal bagi masyarakat tingkat bawah sehingga susuah untuk di akses. Kasus belakangan ini yang sering muncul adalah masalah kebebasan beragama dan kekerasan atas nama agama yang sampai pada hari ini masih menimbulkan polemik. Secara kelembagaan memang demokrasi itu seolah-olah ada, misalnya saja ada partai politik, pers, dan lembaga perwakilan rakyat. Tetapi, secara factual demokrasi menjadi sulit terlihat karena arena partisipasi politik terbatasi dan terkontaminasi dengan berbagai tendensi pragmatis dan politis sebagai akibat buah demokrasi dan reformasi yang melahirkan kebebasan yang tanpa batas.

Pada dasarnya, demokrasi dan republik memiliki kesamaan prinsip untuk memperjuangkan kepentingan umum. Seyogyanya demokrasi dalam republik Indonesia bisa melahirkan sikap;(1) toleransi dari mayoritas kepada minoritas. Disini tercermin pula saling melindungi, saling menghargai dan yang besar mengayomi yang kecil (2) adanya musyawarah dalam memutuskan setiap pesoalan, bukan ditentukan sendiri oleh kelompok yang mayoritas, karena akan berubah menjadi tirani mayoritas (3) adanya aturan hukum yang diterapkan untuk semuanya tanpa pandang bulu. Demokrasi tanpa aturan hukum akan menjadi anarkis. Karena itu, hukum merupakan dasar yang paling penting untuk menjaga hubungan antara rakyat dan negara demi kebaikan dan kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, republik yang dianut Indonesia tidak bisa dikatakan demokratis  sekalipun pada kenyataannya bahwa era reformasi telah membuka ruang demokrasi bagi setiap warga negara. Republik yang dianggap akan melahirkan demokratisasi justru mengarah pada absurbditas demokrasi yang tidak jauh berbeda dengan republik yang memiliki sifat otoriter di era Soeharto dan monarki di akhir abad pertengahan.



*Penulis adalah direktur pusat studi demokrasi Universitas Hasanuddin, Ilmu pemerintahan, fisip Unhas angkatan 2006



Senin, 02 Januari 2012

Buletin Pusat Studi Demokrasi

Salam demokrasi.

Setiap proses pastilah memiliki relnya masing-masing, dalam setiap petak yang dilalui jarang ditemukan sesuatu yang benar-benar mudah. Melalui proses ini, anak manusia diajarkan untuk menghargai waktu.

Bentuk menghargai waktu pun lalu hadir dalam sebentuk tulisan yang temanya walaupun diperingati pada waktu tertentu, ia tetaplah selalu punya konteks dalam dimensi mana pun.

Pendidikan.

Selamat menikmati e-buletin Pusat Studi Demokrasi.

"Diperlukan bermiliar-miliar tahun untuk menciptakan manusia. Dan diperlukan hanya beberapa detik untuk mati." (Jostein Gaarder)

*Departemen Media dan Informasi






untuk versi pdf
download buletin di sini
*selamat membaca dan berdiskusi



Selasa, 18 Oktober 2011

Sekolah Riset dan Menulis




Sekolah Riset & Menulis
By Pusat Studi Demokrasi Universitas Hasanuddin (PSD-UH) bekerja sama dengan CSEIR (Central study of economic issue n research).

Waktu Pelaksanaan : Sabtu-Minggu/ 22-23 Oktober 2011 Jam 9 Pagi
Tempat : Lt1 Perpustakaan Pusat Unhas*
Peserta : Terbatas untuk 25 orang peserta

Pendaftaran mulai hari selasa, 18 Oktober 2011 sampai 22 Oktober2011.
Formulir bisa diperoleh di Sekretariat PSD-UH, Ramsis Unhas Unit Blok E.

Contact Person : Chali (085242135605)/ Bucek (085656721080)

Materi Sekolah Riset & Menulis :
1. Kualitatif Vs. kuantitatif
2. Merumuskan judul penelitian
3. Menentukan rumusan masalah
4. Teknik pengumpulan analisis data
5. Teknik penulisan tinjauan pustaka
6. Teknik penulisan karya ilmiah
 

Jumat, 17 Juni 2011

Derita kerinduan


Oleh: La Ode Machdani Afala


duhai Engkau yang Maha Cantik,,,
betapa aku sangat merindukanMu
terasa ragaku remuk retak karenaMu

duhai yang aku Rindukan....
hatiku ini tak sanggup menampung kebahagiaan ini
sekiranya aku bisa berbalas budi Padamu
maka tak ada ikhtiarpun yang akan ku sanggupi

duhai yang ku Cintai....
ku ingin ungkapkan semua rasa ini padaMu
tapi ku tahu, rinduku ini tak akan bisa terobati
sekalipun semua keindahan alam semesta dihadapkan padaku

duhai yang memberiku Rindu...
izinkan aku menyapaMu dalam derita kebahagiaanku ini
izinkan aku mencicipi setetes anggur cintaMu
karena tulang dan darah ku ini merintih ingin memelukMu

duhai yang Terindah....
gejolak jiwaku ini berdenyut kegirangan menyebut namaMu
sekalipun ku tahu aku hanya bisa mengatakan aku cinta padaMu

duhai Engkau yang Maha Indah,,,
kini biarkan aku menjadi pengemis rinduMu
biarkan aku merintih dengan derita dan derai tangisanku ini 
karena rindu ini telah menjadi kobaran api yang membakar jiwaku

duhai kekasih hatiku,,,
ku ingin cumbui Engkau dalam puncak kenikmatan iman
karena hanya Engkaulah penawar deritaku, penyembuh lukaku, penyejuk dukaku,dan pengobat pedihku



perubahan iklim dan kebijakan mitigasi

oleh : zarghifari dhidirausyan

Aktivitas produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia sebelum era industrialisasi tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laju kerusakan lingkungan, perbandingan terbalik ketika meletus revolusi industry, kerja manusia diganti dengan mesin dengan alasan efektivitas dan efisiensi, di sisi lain industry memerlukan sumberdaya dalam hal ini sumberdaya alam sebagai salah satu faktor produksinya, sumber daya alam yang terus dieksploitasi memicu kerusakan lingkungan dan daya dukung kehidupan yang mengarah pada ke tidak layakan kehidupan, mutu lingkungan hidup pun semakin menurun, mutu yang tidak seimbang lagi berimplikasi hadirnya fenomena anomali alam, yakni peristiwa global warming.
Efek rumah kaca adalah sebuah istilah yang digunakan oleh para ahli untuk menganalogikan seuatu peristiwa alam dengan mengaitkan antara bola bumi dengan model “rumah kaca”. rumah kaca diandaikan sebagai sebuah bumi, di mana sinar matahari yang merambat masuk ke dalam rumah kaca memiliki tempratur berbeda di dalam dengan di luar rumah kaca tersebut, kaca di ibaratkan dengan adanya konsentrasi-konsentrasi gas-gas tertentu di atmosfer, sama halnya dengan bumi, energy yang dipancarkan matahari merambat masuk ke dalam bumi setelah melalui proses filterisasi pada lapisan atmosfer juga memiliki tempratur berbeda jika saja endapan konsentrasi-konsentrasi gas di atmosfer bisa di control dengan baik, pada dasarnya dapat mempengaruhi atmosfer bumi, energy yang dipancarkan matahari ke bumi sebenarnakumulasi panas bumi disebabkan karena tidak terkontrolnya konsentrasi gas-gas yang mengendap ke atmosfer
Global warming atau pemanasan global sebab tunggal terjadinya perubahan iklim,Perubahan iklim buah dari  tersebut terjadi karena peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi akibat terakumulasinya  panas di atmosfer bumi, sementara penyebab terjadi akumulasi yakni karena gas-gas tertentu yang mengendap di atmosfer, gas-gas tersebut yakni CO2, NO2, CH4, CFC, dll. Dewasa ini gas rumah kaca tersebut diproduksi dari rangkaian aktivitas manusia multisektoral, dari sektor kehutanan, pertanian, peternakan, hingga sektor energy.
PBB telah mengeluarkan kebijakan perihal perlu adanya kerangka konvensi dalam hal menyikapi dampak dan implikasi multisektoral dari adanya perubahan iklim untuk keberlangsungan kehidupan yang layak bagi masyarakat dunia, maka lahirlah UNFCCC (United Nation framework convention of climate chance) sebagai kerangka acuan hingga penetapan adanya protocol dari hasil kesepakatan/ratifikasi tiap – tiap Negara terkait penstabilan konsentrasi gas-gas rumah kaca agar tidak membahayakan system iklim global. COP (conference of parties) merupakan forum international media negosiasi international antara Negara, Negara annex 1 dan Negara non annex. sementara Mekanisme international yang mengatur keterlibatan antar tiap Negara di atur melalui mekanisme JI (Join Implementation), IET (International Emission Trading) dan CDM (Clean Deveopment mechanism).
Indonesia sebagai salah satu Negara penyumbang emisi gas rumah kaca merasa perlu untuk berpartisipasi menekan laju perubahan iklim, bukti kongkret partisipasi pemerintah indonesia yakni dengan mengeluarkan kebijakan UU nomor 6 tahun 1994 tentang pengesahan united nation framework convention on climate chance (konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim) sebagi bentuk komitmen bersama pemerintah indonesia dengan Negara-negara lain.beberapa tahun setelahnya keluar kebijakan perundangan lainnya yakni UU nomor 17 tahun 2004 tentang tentang pengesahan protocol Kyoto atas konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa-bangsa tentang perubahan iklim, protocol ini mengatur cara reduksi emisi gas rumah kaca akibat kegiatan manusia sehingga dapat menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan juga tentunya tidak membahayakan system iklim bumi secara global. Di dalam upaya mitigasi dan adapatasi perubahan iklim pemerintah indonesia pula mengeluarkan RAN-PI (rencana aksi nasional-perubahan iklim) yakni upaya sistematis, koordinatif dan integrtaif multisektoral dalam menyikap perubahan iklim
pemerintah  indonesia merasa perlu melibatkan diri karena selain aspek ekonomi menjadi pertimbangan mutlak, indonesia juga merupakan salah satu suplyer terbesar gas rumah kaca khusunya gas CO2, menurut departemen kehutanan konsentrasi gas CO2  di dunia mencapai 60 % sementara indonesia menyumbang sekitar 16 %. Banyak data yang dikeluarkan dari beberapa institusi baik institusi pemerintah, NGO, bahkan PBB menilai bahwa laju kerusakan hutan di era orde baru hingga awal millennium ini sepakat bahwa kerusakan hutan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,  diperkirakan kerusakan hutan sekitar 1,5 - 2 juta ha/tahun, penyebabnya beraneka ragam mulai dari penggunaan bahan bakar fosil berlebihan, penebangan liar, alih guna lahan, hingga kebakaran hutan, secara umum mengapa hal tersebut terjadi karena adanya perilaku destruktif dari lahan hutan yang menyebabkan terjadinya deforestasi hutan dan degradasi dan degradasi lahan.
Departemen kehutanan selaku menteri yang diserahi tugas dan bertaggung jawab dalam hal segala sesuatu yang menyangkut tentang dan bidang kehutan, maka pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan namun keberadaannya sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yakni suatu sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang   diselenggarakan secara terpadu. Sebagaimana disinggung di atas departemen kehutanan bertanggung jawab pula terhadap kondisi sekaligus laju kerusakan hutan

Skema REDD (Reduce emission from deforestastation and degradation) merupakan manifestasi dari mekanisme pembangunan bersih yakni mekanisme yang mengatur keterlibatan Negara berkembang dengan Negara maju dalam hubungan kerja baik bilateral, uniteral maupun multi lateral di sektor kehutanan, gunanya yakni dengan skema ini dapat meminimalisir dampak kerusakan hutan. Implementasi REDD indonesia melewati beberapa fase yakni 2007 : fase persiapan, 2008-2012 : fase readlines, 2012 : fase implementasi penuh. Penerapan skema ini memiliki dampak positif dari sisi financial yakni diperolehnya insentif dana dalam bentuk hibah, hasil dari kerjasama antar-negara, bentuk kerja sama yang di maksud yakni carbon trading atau perdagangan carbon.

Kamis, 02 Juni 2011

Sejahtera tidak, demokrasi pun tidak


Oleh : Layosibana Akhirun

Demokrasi uang
Fakta menunjukan bahwa biaya pemilu, pilpres, dan pilkada amat besar. Biaya dan mutu demokrasi yang dihasilkan tidak seimbang. Reaksi yang muncul ada yang mengatakan bahwa demokrasi dapat di nomorduakan yang penting kesejahteraan.

Dalam pidato pengukuhan guru besar di UGM, riswandha imawan beberapa tahun silam menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia mulai bergerak menjauh dari pengabdian kepada kepentingan rakyat. Demokrasi

Ironi negeri lautan; refleksi atas kemaritiman kita yang terlupakan

oleh : Layosibana Akhirun

Wilayah indonesia yang membentang dari sabang sampai merauke, talaud sampai timor sebagian besar diliputi oleh lautan. dimana 2/3 wilayah kita adalah lautan. tak ada yang mampu menyanggah hal ini karena merupakan fakta. lautan yang luas ini mengandung kekayaan yang melimpah ruah. ikan yang banyak, minyak dan gas bumi yang bertebaran,mutiara yang indah, rumpul laut yang terhampar,dan masih banyak kekayaan lainya terdapat di lautan negeri ini. karena luasnya